ETIKA BISNIS
Polres Bandung Ringkus Tujuh Pemalsu Tepung Terigu
Tanggapan :
Dari berita
tersebut saya menyimpulkan bahwa pedagang memang melakukan kesalahan. Seharusnya
para pedagang lebih jujur lagi dalam berjualan yaitu dengan cara menggunakan
bahan bahan yang bagus dan tidak mengoplos barang yang kualitasnya buruk lalu
para pedagang seharusnya tidak diperkenankan untuk menggunakan bahan bahan yang
tidak baik untuk dikonsumsi. Lalu menurut saya pedagang tersebut pun sudah melanggar
hukum dan dapat dipidanakan sesuai
dengan UU No. 8 Tahun 1999 yang mengatur perlindungan konsumen. Akibat dari
perbuatan tercela yang telah dilakukan oleh pedagang tersebut, ia harus
bertanggung jawab dan mendapatkan hukuman dari pihak kepolisian agar ada efek
jera untuk dirinya maupun efek trauma untuk pedagang lain agar kasus seperti
ini tidak terulang kembali. Pemerintah pun harus ikut andil dalam pemberantasan
kecurangan dalam penjualan bahan makanan karena ini merupakan hal vital karena
menyangkut kebutuhan pokok masyarakat
Sumber :
https://www.plengdut.com/konsumen-perlindungan-hukum-peraturan-dan-konsumen-perlindungan-hukum-sumber/11515/.
Komentar
Posting Komentar