KOPERASI PASAR KRANGGAN
Kelompok 5
Sejarah Koperasi di Indonesia
Awal mula gerakan
koperasi berawal pada abad ke-20 yang sebenernya adalah hasil dari
usaha yang tidak spontan dan dilakukan oleh orang-orang yang ekonominya
menengah, atau bisa dikatakan tidak kaya . Koperasi ini tumbuh dari kalangan
masyarakat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi
terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara
spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya.
Pada tahun 1896 ada
seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto yang mendirikan sebuah Bank untuk para
pegawai negeri (priyayi). Beiau terdorong oleh keinginannya untuk menolong para
pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan
pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan
koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut
selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten
residen Belanda. De Wolffvan
Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan
mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank
Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani
perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia
juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping
itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan
pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung
itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu
berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa
tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung
desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale
Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan
dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum
dapat terlaksana karena.
1.
Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang
memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2.
Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.
Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi
karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum
politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi
perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda
mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan
Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927
dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933,
Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan
Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi
golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun
1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada
tataran kehidupan berkoperasi.
Pada tahun 1908, Budi
Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi
untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan
Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling
Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933
keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang
kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu
mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun
fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan
menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia
merdeka, pada tanggal, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi yang pertama. Di hari itu kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi
Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia
(SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi
sedang diduduki oleh tentara Belanda).
PENGERTIAN KOPERASI
Secara istilah koperasi berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Dapat disimpulkan
bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum
yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan
usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan
adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko
guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam
sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi
merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya
ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi
tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan
kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan
mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Pengertian
Koperasi Menurut Para Ahli
1. Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah
suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.
2. Margaret Digby
Koperasi adalah kerja
sama dan siap untuk menolong.
3. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu
perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka
yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri
sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya
sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka
terhadap organisasi.
4. R.M Margono
Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah
perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja
sama untuk memajukan ekonominya.
5. Prof. R.S.
Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu
badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang
adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas
dasar nir laba atau dasar biaya.
6. Dr. G Mladenata
Koperasi adalah
terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk
mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung
resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
JENIS-JENIS KOPERASI
Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi
didasarkan pada kesamaan kegiatan dan
kepentingan ekonomianggotanya. Dengan
demikian, sebelum kita mendirikan koperasi harus metentukan secara jelas keanggotaandan kegiatan usaha. Dasar untuk menentukan
jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi
anggotanya.
Beberapa jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang, adalah
:
1.
Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun
produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah
menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk
kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat
dianggap pula sebagai koperasi jasa.
2.
Koperasi Konsumen adalah
koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan
sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia
barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat
selaku konsumen.
3.
Koperasi Produsen adalah
koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah
tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia
bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota
selaku produsen.
4.
Koperasi Pemasaran adalah
koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi
jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang
dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
5.
Koperasi Jasa adalah
koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan
anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit,
pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.
Jenis Koperasi Menurut Fungsinya
1.
Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
2.
Koperasi penjualan/pemasaran
adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang
dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
3.
Koperasi produksi adalah
koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai
pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pekerja koperasi.
4.
Koperasi jasa adalah
koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota,
misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pengguna layanan jasa koperasi.
Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja
1.
Koperasi Primer
Koperasi
primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
2.
Koperasi Sekunder
Adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan
daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder
dapat dibagi menjadi :
·
koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5
koperasi primer
·
gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·
induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3
gabungan koperasi.
Jenis Koperasi Menurut Status Keanggotaannya
1.
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa
dan memiliki rumah tangga usaha.
2.
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau
pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar. Kedudukan anggota di
dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan
demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat
dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
2. Contoh Kasus Koperasi
1.
Kasus koperasi pertama
Kasus Kospin (Koperasi Simpan Pinjam)
Di
Kabupaten Pinrang, Sulawawesi Selatan yang menawarkan bunga simpanan fantastis
hingga 30% per bulan sampai akhirnya nasabah dirugikan ratusan milyar rupiah,
ternyata belum menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia. Bagi Anda yang
belum pernah tahu Kabupaten KarangAsem, belakangan ini akan semakin sering
mendengar nama KarangAsem di media massa. Apa pasalnya, sehingga nama
KarangAsem mencuat? Jawaban paling sahih, mencuatnya nama KarangAsem akibat
adanya kasus investasi Koperasi KarangAsem Membangun. Kabupaten KarangAsem
adalah salah satu kabupaten di Provinsi Bali. Kabupaten ini masih tergolong
kabupaten tertinggal dengan tingkat pendidikan masyarakat yang rendah dan
kondisi perekonomian daerah yang relatif ‘morat-marit’. Data dari Pemda
Karangasem menyebutkan pendapatan per kapita masyarakat hanya sekitar Rp 6 juta
per tahun. Pada tahun 2006 lalu, di kabupaten ini lahirlah sebuah koperasi
dengan nama Koperasi KarangAsem Membangun (KKM). KKM ini dalam operasinya
mengusung beberapa nama ‘besar’ di daerah tersebut. Pengurus KKM, misalnya,
diketuai oleh Direktur Utama PDAM Karangasem, I Gede Putu Kertia, sehingga
banyak anggota masyarakat yang tidak meragukan kredibilitas koperasi tersebut.
Dengan bekal kredibilitas tersebut, KKM tersebut mampu menarik nasabah dari
golongan pejabat dan masyarakat berpendidikan tinggi. KKM sebenarnya bergerak
pada beberapa bidang usaha, antara lain simpanpinjam, toko dan capital
investment. Salah satu layanan KKM yang menjadi ‘primadona’ adalah Capital
Investment (Investasi Modal). Layanan Capital Investment yang dikelola oleh KKM
menjanjikan tingkat pengembalian investasi sebesar 150% setelah tiga bulan
menanamkan modal. Dengan kondisi sosial dimana mayoritas masyarakat tergolong
ekonomi kurang mampu dan juga pendidikan yang relative rendah, iming-iming
keuntungan sebesar itu tentunya sangat menggiurkan. Lucunya, ada juga beberapa
anggota DPRD Kabupaten Karangasem yang ikut ‘berinvestasi’ di KKM, bahkan ada
yang sampai menanamkan modal sebesar Rp.400 juta. Konyolnya, walaupun KKM
menawarkan produk investasi, koperasi tersebut sama sekali tidak mengantongi
ijin dari Bapepam. Pada kenyataannya, sebenarnya layanan Investment Capital
tersebut adalah penipuan model piramida uang. Sebagian nasabah yang masuk
duluan, memang berhasil mendapatkan kembali uangnya sekaligus dengan
‘keuntungannya’. Seorang pemodal misalnya, memberikan testimoni bahwa hanya
dengan bermodalkan Rp 500 ribu, dalam waktu 3 bulan ia mendapatkan hasil Rp.1,5
juta. Dengan iming-iming 150% tersebut, antara November 2007 hingga 20 Februari
2009, KKM berhasil menjaring 72.000 nasabah dengan nilai total simpanan Rp.700
milyar. Beruntung Bupati Karangasem, I Wayan Geredeg cepat bertindak, dengan
meminta kepolisian segera menutup bisnis investasi ala KKM tersebut. Hasil penyitaan
asset, hanya berhasil menyita asset senilai Rp.321 milyar atau hanya separuh
dari simpanan total nasabah Rp.700 milyar. Lebih dari Rp.400 milyar uang
nasabah tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sayangnya, tindakan Bupati
Karangasem, justru ditentang oleh para nasabah. Ironis sekali, mereka tidak
merasa tertipu dan menganggap Bupati Karangasem melakukan fitnah sehingga
pengurus KKM ditangkap polisi. Nasabah malah meminta pengurus KKM dibebaskan,
agar dana mereka yang telah disetorkan dapat dikembalikan
2.
Kasus Koperasi
KarangAsam Membangun.
Polda Bali
Menutup Koperasi KaangAsam Membagun (KKM) yang teridentifikasi mempraktikan
penggandaan uang (Money Game). Selain itu, polisi menahan ketua KKM I Gede Putu
Kertia. Sadisnya, Kertia yang juga Dirut PDAM KarangAsam langsung di pecat.
nasib serupa juga dialami Nemgah Wijanegara yang menjadi Dirut KKM. hingga kini
memang belum ada nasabah koperasi tersebut yang merasa dirugikan. Namun dari
penyidikan petugas, KKM diduga menggandakan uang mirip Multilevel Marketing
(MLM) dengan menggunakan sistem piramida anggota yang mendaftar lebih awal
dibayar dari setoran nasabah berikutnya. Jika keanggotaan berhaenti dipstikan
akan terjadi gejolak. Sebab uang yang berhasil dikupulkan KKM dari masyarakat
mencapai ratusan miliar rupiah. Selain menahan dua tersangka, polisi memblokir
uang nasabah di dua Bank dengan total Rp 282 milliar. Uang sebanyak itu selama
ini disimpan di Bank BNI dan Bank BPD. Petugas juga menyita uang sebesar Rp 115
Miliar di brankas dan 3kg perhiasan emas. semua didapat dari kantor pusat KKM.
Bisnis yang dilakoni KKM hanya menirama simpanan dari masyarakat. memang ada
bisnis jual sembako, perhiasan dan lain - lain. Tapi itu dirasa tidak bisa
mencukupi pembayaran bunga yang hampir mencapai 150 persen. Polisi juga
menemukan adanya bisnis aneh, KKM yang berdiri pada 28 Maret 2006 mengharuskan
anggota menyetor 50jt. janjinya bisa mendapatkan mobil yang harganya dua kali
lipat dari uang setoran pertama. begitu juga bila menyetor ung sebesar Rp 5jt
dalam hitungan 6 bulan, nasabah bisa mnedapatkan sepeda motor yang diinginkan.
janji itu sngat mustahil. Bunga Bank saja ada di kisaran lima persen setahun.
depositopun tidak bisa mencapai perkembangan nominal yang sefantastik itu.
Karena belum ada masyarakat yang melaporkan kasus tersebut kearah penipuan,
Kapolda merujuk pasal 16 Undang - Undang Peerbankan. Lembaga nonbank tidak
boleh menerima penyertaan dari masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia
(BI). Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 Milliar. Polda
sudah memprediksi bahwa penuntutan itu akan muncul gejolak di kalangan nasabah,
apalagi anggotanya sudah mencapai puluhan ribu.
3.
Kasus Koperasi
Cipaganti.
Bos perusahaan transportasi ternama di Indonesia PT. Cipaganti Citra Graha Tbk Andianto Setiabudi
ditahan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Kabar ini cukup mengejutkan,
terutama penahanan dilakukan atas dugaan penipuan dan penggelapan lewat
koperasi yang dimilikinya sejak 2008 lalu. Tidak hanya Andianto yang ditahan, dua petinggi Cipaganti lainnya yakni
Yulinda Tjendrawati Setiawan dan Djulia Sri Redjeki ikut diamankan pihak
kepolisian atas dugaan yang sama. Penahanan sendiri dilakukan untuk mencegah
tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Dari keterangan Polda Jabar,
modus yang dilakukan Andianti adalah menghimpun penyertaan modal dari mitra
sejak 2008 hingga 2014. Dari situ terkumpul duit sekitar Rp 3,2 triliun.
Berdasarkan kesepakatan uang koperasi ini akan diputar lewat usaha SPBU,
transportasi, alat berat dan lainnya. Perusahaan yang lini bisnisnya di sektor
transportasi ini sejak beberapa tahun terakhir mencoba peruntungan dengan
menggarap sektor pertambangan melalui anak usahanya, PT Cipaganti Inti
Resources dan juga menggarap bisnis alat berat melalui PT Cipaganti Heavy
Equipment.
April lalu diketahui,
kesehatan Cipaganti Grup mulai terganggu saat dana kelolaan yang diputar di
perusahaan pertambangan milik Cipaganti menjadi tak maksimal karena kinerja
bisnis pertambangan lesu. Otomatis, kondisi ini juga berimbas ke Koperasi
Cipaganti Karya Guna Persada yang selama ini memasok pendanaan untuk anak
perusahaan Grup Cipaganti.
Perusahaan pun harus rela
menjual aset-asetnya untuk melunasi utang. Tidak hanya itu, penjualan aset
tidak produktif dilakukan untuk memenuhi kewajiban Koperasi Cipaganti
memberikan imbal hasil kepada nasabah setiap bulannya. Sebab, selama ini
Koperasi Cipaganti kesulitan membayar return per bulannya.
3. Contoh
koperasi yang ada disekitar
KOPERASI
PASAR KRANGGAN
KOPPAS
KRANGGAN
1. SEJARAH
KOPPAS
Kantor
yang megah, kokoh berdiri terletak di Jln Raya Pasar Kranggan, Kota
Bekasi, merupakan simbul keberhasilan dan kepercayaan dari anggota
didalam pengelolaan koperasi bukti lain adalah dengan terpilihnya ketua
koperasi Anim Imamuddin, SE, MM untuk mendapatkan anugrah atas prestainya dalam
memimpin Koperasi Pasar Kranggan, selama ini dengan mendapat penghargaan Satiya
Lencana Wirakarya dari presiden RI sebuah penghargaan tertinggi bagi tokoh
koperasi yang memberikan kontribusi terhadap perkembangan koperasi di
Indonesia.
sebenarnya apa yang menjadi kebanggan warga
bekasi terhadap koperasi pasar keranggan, kebanggaanya adalah koperasi mampu
untuk terus maju dan berkembang, kita bisa melihat bagaimana awal koperasi
dibangun koperasi berkantor di kios pasar, nyempil di pojok belakang, pun
tempatnya kumuh, Koppas Kranggan, pernah pula mengalami masa suram, hilang
kepercayaan dari anggota. namun setelah terjadi kepemimpinan oleh Anim
Imamuddin, SE, MM Koppas Kranggan mengalami perubahan yang pesat. Koppas
Kranggan kini tidak hanya di kenal oleh warga Kecamatan Jatisampurna, melainkan
dikenal se Jawa Barat hal ini banyak terlihat dari banyaknya kunjungan yang
dilakukan oleh gerakkan koperasi dari berbagai daerah untuk belajar menimba
ilmu di koperasi ini.
Gambar 1. Founder KOPPAS
Asal
Kantor KOPAS KRANGGAN Awal Kantor KOPPAS Kranggan Koppas kranggan dari segi
pelayanan terhadap anggota, koperasi terus membuka unit-unit pelayanan di
Cileungsi, Bojong Kulur, Cikeas, dan di Munjul, Jakarta Timur jumlah anggota
koperasi sampai tahun 2014 mencapai 373 orang dengan calon anggota yang akan
masuk pada keanggotaan koperasi sebesar 22. 782 untuk masuk menjadi anggota
Koppas
kranggan memang tidak mudah karena koperasi menetapkan kriteria yang jelas
sebagai anggota. hal ini sesuai dengan prinsip keanggotaan yaitu koperasi
dibangun berdasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi yang sama prinsip ini
yang diterapkan oleh Koppas keranggan anggota Koppas Kranggan paling banyak
adalah pedagang, di Pasar Kranggan, orang yang memiliki warung di rumah,
pedagang kaki lima. Agar koperasi cepat berkembang kemudian koperasi membuka
unit-unit usaha baru seperti usaha perparkiran bekerja sama dengan RS Melia,
Pasar Kranggan, Universitas Mercu Buana, kemudian ada kredit sepeda motor,
alat-alat elektronik, mebel, menerima pembayaran listrik, telpon, kartu kredit,
pembelian tiket kereta api maupun tiket pesawat terbang.
2..BIDANG
ORGANISASI/KEANGGOTAAN
Anggota
dalam kegiatannya merupakan sumber utama sebagai pelaku operasional koperasi ,
maka perlu ditingkatkan pelayanan dan kerjasama anggota. Pengurus sangat
selektif dan hati – hati dalam menerima anggota. Keanggotaan Koppas Kranggan
tidak disusupi oleh orang – orang yang tidak bertanggung jawab / ufunturir yang
tujuannya hanya untuk memanfaatkan koperasi sebagai lahan yang empuk bagi
mereka. Berdasarkan AD/ART KOPPAS Kranggan yang dapat diterima menjadi anggota
KOPPAS Kranggan adalah :
1. Pedagang
Pasar Kranggan Aktif
2. Memiliki
Kios /SPT/Rumah tinggal atas nama sendiri
3. Berdomisili tetap min 2 tahun
4. Memiliki KTP Kec Jati Sampurna dan sekitarnya
5. Anggota Masyarakat yang memiliki pendapatan
tetap
6. Warga Negara RI yang telah berumur 17 tahun
7. Percobaan anggota dilayani kurang lebih 6
bulan
8. Telah menjadi Nasabah Tabungan Cempaka dan
Nasabah peminjam sebayak 3 kali serta dinyatakan benar.
Struktur
Organisasi KOPPAS Kranggan Pada saat ini sebagi berikut:
Pengurus
1. Ketua
Umum : Anim Imamuddin, S.E., MM.
2. Sekretris
: H. Niman Bakri
3. Bendahara
: M. Masna, S.E
Pengawas
1. Ketua
: Mursyid ZA.
2. Sekretaris
: M. Bambang Saryono, M.Pd.
3. Anggota
: Umar Anshori
Penasehat
1. Ketua
: Dusun Adul
2. Anggota
: H. Mansur Arian
3. Anggota
: H. Nian K.
3. KEPENGURUSAN / PENGAWAS
Pengurus KOPPAS
Kranggan adalah orang – orang yang terpilih terdiri dari tiga orang pengurus
harian, tiga orang pengawas, dan tiga orang penasehat.
4. USAHA DAN PERMODALAN
KOPPAS Kranggan
bergerak dalam usaha Jasa yang dititik beratkan pada USP ( Usaha Simpan Pinjam
), penjualan barang elektronik, Furniture, sepeda motor, handphone, dan
accessories ATK dan Foto Copy, serta Unit Peparkiran di R.S Meilia. Permodalan
bersumber dari siompanan anggota dan pihak ke tiga.
5. BIDANG KEUANGAN
KOPPAS Kranggan
dapat melayani pinjaman anggota maupun non anggota baik harian, mingguan
ataupun bulanan sehingga kegiatan operasional usaha anggota terutama menjelang
lebaran dapat berjalan dengan baik, dan ini semua tidak mungkin dilaksanakan
tanpa kepercayaan masyrakat pada umumnya.
6. PENATAAN ORGANISASI DAN SISTEM MANAJEMEN
Guna lebih
menyempurnakan system manajemen koppas kranggan telah melakukan penyempurnaan
organisasi dengan cara mengangkat seorang manajer sebagai perpanjangan tangan
pengurus pelaksanaan operasial harian yang didukung oleh internal control
(pengendalian interen) yang di pantau secara tertib dan berkesinambungan oleh
pengurus / sekretaris pengurus serta di dukung penempatan job description yang
sesuai dengan keahlian masing – masing ( karyawan)
7. HUBUNGAN DENGAN INSTANSI TERKAIT
Hubungan dengan instansi
terkait berjalan dengan baik, hal ini terbukti bahwa instansi tersebut telah
membina Koppas Kranggan terutama di Bidang USAHA SIMPANPINJAM sehingga kita
jadi salah satu penyalur USP terbaik dan sehat di Kota Bekasi serta mendapat
predikat sebagai koperasi berprestasi ditingkat Nasioal.
8. PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA
Pembagian Sisa
Hasil Usaha ( SHU ) kepada anggota telah sesuai dengan keptusan Rapat Anggota
Tahunan ( RAT ) serta berdasarakan Anggaran Dasar Koppas Kranggan.
Komentar
Posting Komentar