KOPERASI PASAR KRANGGAN



Kelompok 5
Sejarah Koperasi di Indonesia

Awal mula gerakan koperasi berawal  pada abad ke-20 yang sebenernya adalah hasil dari usaha yang tidak spontan dan dilakukan oleh orang-orang yang ekonominya menengah, atau bisa dikatakan tidak kaya . Koperasi ini tumbuh dari kalangan masyarakat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 ada seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto yang mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Beiau terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.

Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena.
1.      Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2.      Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.      Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama. Di hari itu kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).

PENGERTIAN KOPERASI


Secara istilah koperasi berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Dapat disimpulkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.

Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli

1.      Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.

2.      Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong.

3.      Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

4.      R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.

5.      Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.

6.      Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.

JENIS-JENIS KOPERASI
Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomianggotanya. Dengan demikian, sebelum kita mendirikan koperasi harus metentukan secara jelas keanggotaandan kegiatan usaha. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Beberapa jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang, adalah :
1.      Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
2.      Koperasi Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
3.      Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.
4.      Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
5.      Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.

Jenis Koperasi Menurut Fungsinya

1.      Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
2.      Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
3.      Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
4.      Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjamasuransiangkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

 

Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja

1.     Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

2.     Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
·                koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·                gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·                induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.

Jenis Koperasi Menurut Status Keanggotaannya


1.      Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
2.      Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar. Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.





2. Contoh Kasus Koperasi 
1.     Kasus koperasi pertama Kasus Kospin (Koperasi Simpan Pinjam) 
Di Kabupaten Pinrang, Sulawawesi Selatan yang menawarkan bunga simpanan fantastis hingga 30% per bulan sampai akhirnya nasabah dirugikan ratusan milyar rupiah, ternyata belum menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia. Bagi Anda yang belum pernah tahu Kabupaten KarangAsem, belakangan ini akan semakin sering mendengar nama KarangAsem di media massa. Apa pasalnya, sehingga nama KarangAsem mencuat? Jawaban paling sahih, mencuatnya nama KarangAsem akibat adanya kasus investasi Koperasi KarangAsem Membangun. Kabupaten KarangAsem adalah salah satu kabupaten di Provinsi Bali. Kabupaten ini masih tergolong kabupaten tertinggal dengan tingkat pendidikan masyarakat yang rendah dan kondisi perekonomian daerah yang relatif ‘morat-marit’. Data dari Pemda Karangasem menyebutkan pendapatan per kapita masyarakat hanya sekitar Rp 6 juta per tahun. Pada tahun 2006 lalu, di kabupaten ini lahirlah sebuah koperasi dengan nama Koperasi KarangAsem Membangun (KKM). KKM ini dalam operasinya mengusung beberapa nama ‘besar’ di daerah tersebut. Pengurus KKM, misalnya, diketuai oleh Direktur Utama PDAM Karangasem, I Gede Putu Kertia, sehingga banyak anggota masyarakat yang tidak meragukan kredibilitas koperasi tersebut. Dengan bekal kredibilitas tersebut, KKM tersebut mampu menarik nasabah dari golongan pejabat dan masyarakat berpendidikan tinggi. KKM sebenarnya bergerak pada beberapa bidang usaha, antara lain simpanpinjam, toko dan capital investment. Salah satu layanan KKM yang menjadi ‘primadona’ adalah Capital Investment (Investasi Modal). Layanan Capital Investment yang dikelola oleh KKM menjanjikan tingkat pengembalian investasi sebesar 150% setelah tiga bulan menanamkan modal. Dengan kondisi sosial dimana mayoritas masyarakat tergolong ekonomi kurang mampu dan juga pendidikan yang relative rendah, iming-iming keuntungan sebesar itu tentunya sangat menggiurkan. Lucunya, ada juga beberapa anggota DPRD Kabupaten Karangasem yang ikut ‘berinvestasi’ di KKM, bahkan ada yang sampai menanamkan modal sebesar Rp.400 juta. Konyolnya, walaupun KKM menawarkan produk investasi, koperasi tersebut sama sekali tidak mengantongi ijin dari Bapepam. Pada kenyataannya, sebenarnya layanan Investment Capital tersebut adalah penipuan model piramida uang. Sebagian nasabah yang masuk duluan, memang berhasil mendapatkan kembali uangnya sekaligus dengan ‘keuntungannya’. Seorang pemodal misalnya, memberikan testimoni bahwa hanya dengan bermodalkan Rp 500 ribu, dalam waktu 3 bulan ia mendapatkan hasil Rp.1,5 juta. Dengan iming-iming 150% tersebut, antara November 2007 hingga 20 Februari 2009, KKM berhasil menjaring 72.000 nasabah dengan nilai total simpanan Rp.700 milyar. Beruntung Bupati Karangasem, I Wayan Geredeg cepat bertindak, dengan meminta kepolisian segera menutup bisnis investasi ala KKM tersebut. Hasil penyitaan asset, hanya berhasil menyita asset senilai Rp.321 milyar atau hanya separuh dari simpanan total nasabah Rp.700 milyar. Lebih dari Rp.400 milyar uang nasabah tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sayangnya, tindakan Bupati Karangasem, justru ditentang oleh para nasabah. Ironis sekali, mereka tidak merasa tertipu dan menganggap Bupati Karangasem melakukan fitnah sehingga pengurus KKM ditangkap polisi. Nasabah malah meminta pengurus KKM dibebaskan, agar dana mereka yang telah disetorkan dapat dikembalikan


2.     Kasus Koperasi KarangAsam Membangun. 
Polda Bali Menutup Koperasi KaangAsam Membagun (KKM) yang teridentifikasi mempraktikan penggandaan uang (Money Game). Selain itu, polisi menahan ketua KKM I Gede Putu Kertia. Sadisnya, Kertia yang juga Dirut PDAM KarangAsam langsung di pecat. nasib serupa juga dialami Nemgah Wijanegara yang menjadi Dirut KKM. hingga kini memang belum ada nasabah koperasi tersebut yang merasa dirugikan. Namun dari penyidikan petugas, KKM diduga menggandakan uang mirip Multilevel Marketing (MLM) dengan menggunakan sistem piramida anggota yang mendaftar lebih awal dibayar dari setoran nasabah berikutnya. Jika keanggotaan berhaenti dipstikan akan terjadi gejolak. Sebab uang yang berhasil dikupulkan KKM dari masyarakat mencapai ratusan miliar rupiah. Selain menahan dua tersangka, polisi memblokir uang nasabah di dua Bank dengan total Rp 282 milliar. Uang sebanyak itu selama ini disimpan di Bank BNI dan Bank BPD. Petugas juga menyita uang sebesar Rp 115 Miliar di brankas dan 3kg perhiasan emas. semua didapat dari kantor pusat KKM. Bisnis yang dilakoni KKM hanya menirama simpanan dari masyarakat. memang ada bisnis jual sembako, perhiasan dan lain - lain. Tapi itu dirasa tidak bisa mencukupi pembayaran bunga yang hampir mencapai 150 persen. Polisi juga menemukan adanya bisnis aneh, KKM yang berdiri pada 28 Maret 2006 mengharuskan anggota menyetor 50jt. janjinya bisa mendapatkan mobil yang harganya dua kali lipat dari uang setoran pertama. begitu juga bila menyetor ung sebesar Rp 5jt dalam hitungan 6 bulan, nasabah bisa mnedapatkan sepeda motor yang diinginkan. janji itu sngat mustahil. Bunga Bank saja ada di kisaran lima persen setahun. depositopun tidak bisa mencapai perkembangan nominal yang sefantastik itu. Karena belum ada masyarakat yang melaporkan kasus tersebut kearah penipuan, Kapolda merujuk pasal 16 Undang - Undang Peerbankan. Lembaga nonbank tidak boleh menerima penyertaan dari masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia (BI).  Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 Milliar. Polda sudah memprediksi bahwa penuntutan itu akan muncul gejolak di kalangan nasabah, apalagi anggotanya sudah mencapai puluhan ribu.




3.     Kasus Koperasi Cipaganti.
 Bos perusahaan transportasi ternama di Indonesia PT. Cipaganti Citra Graha Tbk Andianto Setiabudi ditahan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Kabar ini cukup mengejutkan, terutama penahanan dilakukan atas dugaan penipuan dan penggelapan lewat koperasi yang dimilikinya sejak 2008 lalu. Tidak hanya Andianto yang ditahan, dua petinggi Cipaganti lainnya yakni Yulinda Tjendrawati Setiawan dan Djulia Sri Redjeki ikut diamankan pihak kepolisian atas dugaan yang sama. Penahanan sendiri dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. 
Dari keterangan Polda Jabar, modus yang dilakukan Andianti adalah menghimpun penyertaan modal dari mitra sejak 2008 hingga 2014. Dari situ terkumpul duit sekitar Rp 3,2 triliun. Berdasarkan kesepakatan uang koperasi ini akan diputar lewat usaha SPBU, transportasi, alat berat dan lainnya. Perusahaan yang lini bisnisnya di sektor transportasi ini sejak beberapa tahun terakhir mencoba peruntungan dengan menggarap sektor pertambangan melalui anak usahanya, PT Cipaganti Inti Resources dan juga menggarap bisnis alat berat melalui PT Cipaganti Heavy Equipment.
April lalu diketahui, kesehatan Cipaganti Grup mulai terganggu saat dana kelolaan yang diputar di perusahaan pertambangan milik Cipaganti menjadi tak maksimal karena kinerja bisnis pertambangan lesu. Otomatis, kondisi ini juga berimbas ke Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada yang selama ini memasok pendanaan untuk anak perusahaan Grup Cipaganti.
Perusahaan pun harus rela menjual aset-asetnya untuk melunasi utang. Tidak hanya itu, penjualan aset tidak produktif dilakukan untuk memenuhi kewajiban Koperasi Cipaganti memberikan imbal hasil kepada nasabah setiap bulannya. Sebab, selama ini Koperasi Cipaganti kesulitan membayar return per bulannya.






3.     Contoh koperasi yang ada disekitar

KOPERASI PASAR KRANGGAN
KOPPAS KRANGGAN
1.     SEJARAH KOPPAS
Kantor yang megah, kokoh berdiri terletak di Jln Raya Pasar Kranggan, Kota Bekasi,  merupakan simbul keberhasilan dan kepercayaan dari anggota didalam pengelolaan koperasi bukti lain adalah dengan terpilihnya ketua koperasi Anim Imamuddin, SE, MM untuk mendapatkan anugrah atas prestainya dalam memimpin Koperasi Pasar Kranggan, selama ini dengan mendapat penghargaan Satiya Lencana Wirakarya dari presiden RI sebuah penghargaan tertinggi bagi tokoh koperasi yang memberikan kontribusi terhadap perkembangan koperasi di Indonesia.
 sebenarnya apa yang menjadi kebanggan warga bekasi terhadap koperasi pasar keranggan, kebanggaanya adalah koperasi mampu untuk terus maju dan berkembang, kita bisa melihat bagaimana awal koperasi dibangun koperasi berkantor di kios pasar, nyempil di pojok belakang, pun tempatnya kumuh, Koppas Kranggan, pernah pula mengalami masa suram, hilang kepercayaan dari anggota. namun setelah terjadi kepemimpinan oleh Anim Imamuddin, SE, MM Koppas Kranggan mengalami perubahan yang pesat. Koppas Kranggan kini tidak hanya di kenal oleh warga Kecamatan Jatisampurna, melainkan dikenal se Jawa Barat hal ini banyak terlihat dari banyaknya kunjungan yang dilakukan oleh gerakkan koperasi dari berbagai daerah untuk belajar menimba ilmu di koperasi ini.




                                                        Gambar 1. Founder KOPPAS
Asal Kantor KOPAS KRANGGAN Awal Kantor KOPPAS Kranggan Koppas kranggan dari segi pelayanan terhadap anggota, koperasi terus membuka unit-unit pelayanan di Cileungsi, Bojong Kulur, Cikeas, dan di Munjul, Jakarta Timur jumlah anggota koperasi sampai tahun 2014 mencapai 373 orang dengan calon anggota yang akan masuk pada keanggotaan koperasi sebesar 22. 782 untuk masuk menjadi anggota
Koppas kranggan memang tidak mudah karena koperasi menetapkan kriteria yang jelas sebagai anggota. hal ini sesuai dengan prinsip keanggotaan yaitu koperasi dibangun berdasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi yang sama prinsip ini yang diterapkan oleh Koppas keranggan anggota Koppas Kranggan paling banyak adalah pedagang, di Pasar Kranggan, orang yang memiliki warung di rumah, pedagang kaki lima. Agar koperasi cepat berkembang kemudian koperasi membuka unit-unit usaha baru seperti usaha perparkiran bekerja sama dengan RS Melia, Pasar Kranggan, Universitas Mercu Buana, kemudian ada kredit sepeda motor, alat-alat elektronik, mebel, menerima pembayaran listrik, telpon, kartu kredit, pembelian tiket kereta api maupun tiket pesawat terbang.
2..BIDANG ORGANISASI/KEANGGOTAAN
Anggota dalam kegiatannya merupakan sumber utama sebagai pelaku operasional koperasi , maka perlu ditingkatkan pelayanan dan kerjasama anggota. Pengurus sangat selektif dan hati – hati dalam menerima anggota. Keanggotaan Koppas Kranggan tidak disusupi oleh orang – orang yang tidak bertanggung jawab / ufunturir yang tujuannya hanya untuk memanfaatkan koperasi sebagai lahan yang empuk bagi mereka. Berdasarkan AD/ART KOPPAS Kranggan yang dapat diterima menjadi anggota KOPPAS Kranggan adalah :
1.     Pedagang Pasar Kranggan Aktif
2.     Memiliki Kios /SPT/Rumah tinggal atas nama sendiri
3.      Berdomisili tetap min 2 tahun
4.      Memiliki KTP Kec Jati Sampurna dan sekitarnya
5.      Anggota Masyarakat yang memiliki pendapatan tetap
6.      Warga Negara RI yang telah berumur 17 tahun
7.      Percobaan anggota dilayani kurang lebih 6 bulan
8.      Telah menjadi Nasabah Tabungan Cempaka dan Nasabah peminjam sebayak 3 kali serta dinyatakan benar.
Struktur Organisasi KOPPAS Kranggan Pada saat ini sebagi berikut:
Pengurus
1.     Ketua Umum : Anim Imamuddin, S.E., MM.
2.     Sekretris : H. Niman Bakri
3.     Bendahara : M. Masna, S.E
Pengawas
1.     Ketua : Mursyid ZA.
2.     Sekretaris : M. Bambang Saryono, M.Pd.
3.     Anggota : Umar Anshori
Penasehat
1.     Ketua : Dusun Adul
2.     Anggota : H. Mansur Arian
3.     Anggota : H. Nian K.

3. KEPENGURUSAN / PENGAWAS
Pengurus KOPPAS Kranggan adalah orang – orang yang terpilih terdiri dari tiga orang pengurus harian, tiga orang pengawas, dan tiga orang penasehat.

4. USAHA DAN PERMODALAN
KOPPAS Kranggan bergerak dalam usaha Jasa yang dititik beratkan pada USP ( Usaha Simpan Pinjam ), penjualan barang elektronik, Furniture, sepeda motor, handphone, dan accessories ATK dan Foto Copy, serta Unit Peparkiran di R.S Meilia. Permodalan bersumber dari siompanan anggota dan pihak ke tiga.


5. BIDANG KEUANGAN
KOPPAS Kranggan dapat melayani pinjaman anggota maupun non anggota baik harian, mingguan ataupun bulanan sehingga kegiatan operasional usaha anggota terutama menjelang lebaran dapat berjalan dengan baik, dan ini semua tidak mungkin dilaksanakan tanpa kepercayaan masyrakat pada umumnya.

6. PENATAAN ORGANISASI DAN SISTEM MANAJEMEN
Guna lebih menyempurnakan system manajemen koppas kranggan telah melakukan penyempurnaan organisasi dengan cara mengangkat seorang manajer sebagai perpanjangan tangan pengurus pelaksanaan operasial harian yang didukung oleh internal control (pengendalian interen) yang di pantau secara tertib dan berkesinambungan oleh pengurus / sekretaris pengurus serta di dukung penempatan job description yang sesuai dengan keahlian masing – masing ( karyawan)

7. HUBUNGAN DENGAN INSTANSI TERKAIT
Hubungan dengan instansi terkait berjalan dengan baik, hal ini terbukti bahwa instansi tersebut telah membina Koppas Kranggan terutama di Bidang USAHA SIMPANPINJAM sehingga kita jadi salah satu penyalur USP terbaik dan sehat di Kota Bekasi serta mendapat predikat sebagai koperasi berprestasi ditingkat Nasioal.

8. PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA
Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) kepada anggota telah sesuai dengan keptusan Rapat Anggota Tahunan ( RAT ) serta berdasarakan Anggaran Dasar Koppas Kranggan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ekonomi Koperasi

ETIKA BISNIS