ETIKA BISNIS
Polres Bandung Ringkus Tujuh Pemalsu Tepung Terigu http://news.liputan6.com/read/2983180/polres-bandung-ringkus-tujuh-pemalsu-tepung-terigu Tanggapan : Dari berita tersebut saya menyimpulkan bahwa pedagang memang melakukan kesalahan. Seharusnya para pedagang lebih jujur lagi dalam berjualan yaitu dengan cara menggunakan bahan bahan yang bagus dan tidak mengoplos barang yang kualitasnya buruk lalu para pedagang seharusnya tidak diperkenankan untuk menggunakan bahan bahan yang tidak baik untuk dikonsumsi. Lalu menurut saya pedagang tersebut pun sudah melanggar hukum dan dapat dipidanakan sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1999 yang mengatur perlindungan konsumen. Akibat dari perbuatan tercela yang telah dilakukan oleh pedagang tersebut, ia harus bertanggung jawab dan mendapatkan hukuman dari pihak kepolisian agar ada efek jera untuk dirinya maupun efek trauma untuk pedagang lain agar kasus seperti ini tidak terulang kembali. Pemerintah pun harus ikut andil dalam pember...